Bandarlampung

Gojek Bikin Dishub Gagap Regulasi

14

radartvnews.com- Dinas perhubungan Bandar Lampung kebingungan merancang regulasi yang mengatur tentang onjek online. Padahal sambil menunggu revisi UU nomor 26 tahun 2017 kementerian perhubungan mengistrusikan pemerintah daerah membuat perda atau perwali yang mengatur opersional ojek online.

Kepala dinas perhubungan kota bandar lampung Ibrahim mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil revisi UU tersebut, setelah peraturan tersebut keluar barulah pihaknya bisa menentukan langkah apa yang di ambil.

Sementara ketua komisi III  DPRD kota Bandar Lampung Wahyu Lasmono meminta kepada ojek konvesional untuk berinovasi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Selain Bandar Lampung konflik ojek online dan pangkalan juga terjadi dibeberapa daerah sebagi contoh di kota depok, hanya saja pemerintah setempat cepat membuat perwali angkutan orang dan sepeda motor.(sah/sep)

 

 

Exit mobile version