Bandarlampung

PT Tolak Banding Otak Pengiriman 134 Kg Ganja

2
Para Terdakwa Menjalani Sidang 9 Januari 2018

radartvnews.com- Kedua terdakwa Hendrik Saputra dan Haryono dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang januari 2018 lalu. Upaya banding dilakukan kedua terdakwa namun Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengeluarkan surat salinan putusan dan menguatkan hukuman mati terhadap keduanya.

Zaid Umar Bobsaid Kepala Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menjelaskan, Vonis mati diberikan usai ketiga majelis hakim Martinus Bala, Made Suweda dan diketuai Sugeng Budiyanto melakukan sidang terbuka terhadap berkas  dua terdakwa, keduanya dinilai sebagai otak pengiriman 134 kilogram ganja dari aceh ke Bandar Lampung.

“perbuatan yang dilakukan keduanya sudah tiga kali dilakukan  sedangkan dua rekanya Satria Aji dan Ridho belum dilakukan sidang oleh pengadilan tinggi tanjung karang.,” ujar Zaid (20/3).

Dua terdkwa lainya, Agus Punomo divonis majelis selama 20 tahun penjara, terdakwa rizqi Arijumanto divonis seumur hidup keduanya dinyatakan bersalah turut serta dalam kemufakatan jahat narkotia.(lds/krp/san)

Exit mobile version