Bandarlampung

Lewat Batas, Pemudik Bongkar Barang di Stasiun

0
Barang Bawaan Penumpang Harus Melewati Pemeriksaan Petugas

radartvnews.com- Agung Wijaya Salah satu pemudik asal kecamatan kemiling, Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kota Bumi Lampung Utara, harus membongkar barang bawaannya karena melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT KAI.

Agung membawa speaker aktif, saat diperiksa petugas tingginya melebihi dari 70 cm, namun berat barang bawaan 13 kg sehingga dibebaskan biaya tamabahan karena batas maskimal 20 kg.

“saya nggak tau peraturan, tap nggak apa-apa saya bongkar barang bawaan,” ujar Agung

PT KAI telah menghimbau kepada calon pemudik, untuk tidak membawa barang bawaanya melebihi 20 kg dengan dimensi tidak melebihi dari 70 cm x48 cm x 30 cm. jika ada yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku akan dikenakan biaya tambahan dengan membayar tiket bagasi.(lds/san)

Exit mobile version