Hukum dan KriminalLampung Timur

Perdaya Dua Gadis, Pelaku Dibekuk

0

A-S, warga desa Bandar Agung, kecamatan Sribawono, Lampung Timur yang berhasil digelandang petugas ke Mapolres Lampung Timur, jumat sore tadi. Walaupun masih berusia 19 tahun, remaja berlebel donjuan berhasil mengelabui dua gadis yang baru dikenalnya melalui media sosial dengan akun palsu miliknya.

Dengan gaya dan modus yang sama, selain berhasil membawa kabur HP milik korban, pelaku berlebel  donjuan ini juga berhasil menggagahi dua gadis kenalanya. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku setelah berkenalan melalui media sosial satu persatu gadis kenalannya, diajak ke area perkebunan dan setelah itu dengan bujuk dan rayunya  aksinya pun dilakukannya.

Bersama barang buktinya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, selain pasal 365 KUHP, remaja ini juga dikenakan dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (Syam/Wo)

Exit mobile version