Pemprov Lampung

Melanggar Prokes Siap di Denda Hingga Rp5 Juta

1
Dalam Raperda terdapat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun pelaku usaha.

Radartvnews.com– Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Raperda ini berbeda dari Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang telah disahkan.

Dalam Raperda  terdapat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun pelaku usaha. Denda berupa uang sebesar Rp1 juta hingga Rp5 juta menanti jika raperda ini disahkan nantinya.

Sanksi denda bagi pelanggar prokes perorangan :

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum
  4. Denda maksimal Rp1 JUTA
  5. Daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar prokes untuk ditempatkan pada ruang isolasi

Sanksi denda sebesar Rp1 juta ini juga berlaku pada sektor pendidikan, penyelenggara kegiatan olahraga, penanggung jawab tempat wisata dan penanggung jawab usaha transportasi. Sementara denda Rp5 juta berlaku bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyatakan telah meneriman salinan draft raperda yang diusulkan oleh Gubernur Lampung.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Jauharoh menjelaskan, selain mempelajari draft salinan raperda  pihaknya juga kini menunggu Gubernur Lampung untuk melakukan pembahasan tingkat I melalui sidang paripurna.

“Ini sedang dipelajari, langkah selanjutnya kita nunggu Gubernur untuk menyampaikan secara resmi di sidang paripurna,” jelas Jauharoh.

Melalui Peraturan Daerah yang terdapat sanksi pidana diharapkan dapat menekan angka kasus covid19 di Lampung.(lih/san)

Exit mobile version