Pemilukada

17 Gubernur Akhiri Jabatannya di 2023, Presiden Jamin Penetapan PJ Gubernur Dilakukan Secara Transparan

6
Empat Gubernur yang juga akan berakhir masa jabatannya di akhir 2023 ini

RADARTVNEWS.COM – Sebanyak 17 Gubernur akan berakhir masa jabatannya pada akhir tahun 2023 ini.

Empat Gubernur  di antaranya adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Keempat gubernur tersebut merupakan gubernur yang namanya kerap muncul di media Sosial akhir-akhir ini baik dalam kaitan bursa capres dan cawapres pada Pilpres 2024 maupun yang viral di media sosial akhir-akhir ini.

Terkait nama PJ Gubernur yang akan menggantikan gubernur yang akan habis masa jabatannya. Presiden Jokowi menegaskan penetapan nama PJ dilakukan secara transparan. “apanya yang tidak transparan masukannya dari bawah semua, kan dari daerah, trus ke mendagri, trus dari mendagri naik ke kita, semuanya terbuka,” ujar Jokowi Jum’at (4/8/2023) saat peresmian tol Bocimi II.

Menanggapi usulan pj gubernur Jawa Barat dari DPRD, Presiden Jokowi mengatakan bila dirinya belum menerima 3 nama pj gubernur Jawa Barat.

“Yang jelas sudah ada tapi belum sampai ke saya, Namanya saya belum tahu,” ungkap Jokowi

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan, masa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah dan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat akan habis bersamaan pada September 2023. Sedangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023.

Benny menambahkan selain ketiga nama tersebut, terdapat Gubernur Bali, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua yang masa jabatannya berakhir pada September 2023.

Selanjutnya, dua gubernur habis jabatannya pada Oktober 2023, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur.

Sedangkan yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2023 adalah Gubernur Lampung, Gubernur Riau, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan penjabat (pj) sebagai pengganti 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya itu hingga gubernur baru terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Benni menambahkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan mendapatkan dana kompensasi dari negara karena tidak menjalankan masa jabatan penuh lima tahun. Mereka sama-sama dilantik pada 2019, tetapi hanya menjabat sampai Desember 2023 karena ada kebijakan pilkada serentak.

“(Mereka) diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode,” kata Benni.

Ketentuan kompensasi itu mengacu pada Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. (*)

Exit mobile version