Nasional

Pemuda Asal Lampung Rekrut dan Jual Remaja Putri Untuk Dijadikan PSK

38
JADI KORBAN : Para remaja putri agar waspada akan iming-iming janji kerja dengan upaha yang besar. (Foto Net)

TW mencari korban melalui postingan di media sosial. Dalihnya adalah mencari remaja putri usia belasan tahun untuk dipekerjakan di klinik kecantikan.

Pelaku mengaku sedang apes karena wanita terakhir yang direkrut berinisial MJS (19) justru membuatnya dilaporkan ke pihak berwajib. Berkat adanya laporan polisi, praktik bisnis haram di lokalisasi Gang Royal itu perlahan terkuak.

“Saya tidak mengancam. Enggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mes,” kata TW.

Setelah lebih 2 pekan kabur, polisi akhirnya mampu mengamankan M. Dia adalah germo atau mucikari pemilik kafe esek-esek di Gang Royal.

“Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut,” jelas Kapolsek Penjaringan.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul. (*)

Exit mobile version