Lampung Timur

Sudah 255 Saksi Diperiksa, Polda Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga

1185
SEBENTAR LAGI : Polda Lampung pastikan segera umumkan tersangka kasus korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur. (Foto Radar TV)

BANDARLAMPUNG : Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Lampung belum juga menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.

Polda masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. Namun audit oleh BPKP ini sangat lambat dan seperti jalan di tempat. Padahal proses audit sudah dilakukan beberapa bulan silam.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan audit sudah dilakukan sejak Januari 2023 dan diperkirakan segera selesai dalam waktu dekat ini.

Dari audit BPKP itu akan diketahui jumlah kerugian negara dan titik-titik kebocoran atau korupsi. ”Dari hasil audit itu, Polda Lampung akan menetapkan tersangka pada kasus Bendungan Margatiga,” tegas Kombes Pol Donny.

Pihaknya mengaku sudah memetakan beberapa pihak yang berpotensi terjerat dalam kasus ini. Dia memberikan kode khusus, para tersangka diduga bagian dari Pejabat Pembuat Komitmen, Satgas A dan B,  pejabat validasi, KJPP hingga penitip.

”Calon tersangka yang paling memungkinkan merupakan bagian dari PPK, Satgas A dan B,  pejabat validasi, KJPP hingga penitip,” jelasnya.

Ratusan Saksi Telah Diperiksa

Sejauh ini, Polda Lampung dalam kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga telah memeriksa 255 saksi dari berbagai kalangan yang terlibat dan tujuh saksi ahli.

Saksi yang diperiksa yaitu 1 orang PPK pengadaan tanah (dantah) dan 1 orang PPK bendungan, ketua pelaksana pengadaan tanah (Kepala BPN), 10 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah dan 28 anggota satgas b.  Kemudian 32 orang penitip tanam tumbuh, pembangunan dan dan kolam. Pihaknya juga sudah memeriksa 10 kepala desa, dan 191 pemilik lahan dengan jumlah 331 bidang tanah.

”Kami juga sudah memintai keterangan 7 saksi ahli meliputi BPKB Perwakilan Lampung, ahli geo spasial dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ahli agrarian, ahli tanaman semusim, ahli tanaman tahunan, ahli tanaman keras atau hutan dan ahli perikanan. (*)

Exit mobile version