Kamis 15-10-2026,23:13 WIB
Reporter:
MG – Kathina Octavia|
Editor:
Jefri Ardi

Ilustrasi Uang Korupsi-KADATA Indonesia-Pinterest
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Dana yang seharusnya menjadi tumpuan saat bencana dan kebutuhan darurat justru terseret dalam dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membongkar dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Namun, ada satu pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab: dana tersebut sebenarnya digunakan untuk menangani bencana di mana?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidik belum sampai pada tahap memastikan lokasi bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami belum sampai teknis lokasi di mana,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus membuat penyidikan kasus ini belum berhenti pada siapa yang menerima atau menyerahkan uang. KPK masih menelusuri bagaimana dana kebencanaan itu mengalir, termasuk pembayaran yang dilakukan BNPB kepada penyedia barang dan jasa.
Menurut Setyo, pembayaran kepada vendor tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan menjadi salah satu bagian yang sedang didalami penyidik.
“Hal yang kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujarnya.
Dua Klaster Dugaan Korupsi
KPK menyebut perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu bentuk dugaan pelanggaran. Penyidik menemukan dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap.
Setyo mengatakan klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara klaster kedua berkaitan dengan pasal suap.
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” kata Setyo.
KPK juga menyatakan belum menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara tersebut. Meski demikian, peluang pengembangan sangkaan tetap terbuka apabila penyidik menemukan informasi atau keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Dirut PT CNI Jadi Tersangka Korupsi Nikel Sultra, Negara Rugi Rp401 Miliar
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkembangan pada Rabu (14/10/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Bima Setiawan yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Sementara itu, Rustian yang ikut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Diduga Berlangsung Sejak 2022
KPK juga menduga persoalan ini bukan perkara yang baru muncul dalam hitungan bulan.
Setyo menyebut penyidik menarik penelusuran perkara sekitar tiga hingga empat tahun ke belakang. Artinya, dugaan praktik korupsi dana siap pakai tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar 2022.
Padahal, DSP memiliki fungsi khusus untuk kebutuhan mendesak ketika terjadi bencana.
“Jadi, kalau ada bencana, dana siap pakai ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang sifatnya darurat. Ya, pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana,” ujar Setyo.
Karena sifatnya darurat, pengelolaan dana tersebut menjadi titik penting dalam penanganan bencana. Ketika mekanisme pengadaan dan aliran pembayarannya justru masuk dalam penyidikan korupsi, pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan penggunaan dana menjadi semakin penting.
BACA JUGA:Polri Ungkap 223 Orang dan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla
KPK Masih Telusuri: Kegiatannya Apa, di Mana, dan Berapa Nilainya
KPK belum memberikan kesimpulan mengenai bencana tertentu yang menjadi objek perkara. Penyidik masih mendalami kegiatan yang menggunakan dana tersebut, lokasi pelaksanaannya, serta nilai anggaran yang terkait.
Setyo menyatakan seluruh detail itu akan dipastikan melalui proses penyidikan.
“Ini nanti masuk dalam kegiatan di proses penyidikan untuk memastikan ya, kegiatannya apa, di mana tempatnya, hingga nilainya berapa,” ujarnya.
Dengan demikian, hingga perkembangan terakhir pada 14 Oktober 2026, belum ada konfirmasi resmi dari KPK bahwa perkara ini berkaitan dengan karhutla di Kalimantan ataupun bencana tertentu lainnya. Penyidik masih bergerak dari jejak pembayaran kepada vendor untuk menemukan rangkaian perkara secara utuh.
Kasus ini pun menyisakan persoalan yang lebih besar dari sekadar siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Jika dana yang dirancang untuk merespons kondisi darurat memang diselewengkan, maka penyidikan KPK nantinya perlu menjawab dengan terang berapa dana yang terlibat, untuk kegiatan apa, di mana digunakan, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana mekanisme pengadaan tersebut bisa berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
kpk melalui antara












