Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Harga Kakao Kering Tembus Rp80 Ribu per Kg, OJK Dorong Petani Pesawaran Naik Kelas

×

Harga Kakao Kering Tembus Rp80 Ribu per Kg, OJK Dorong Petani Pesawaran Naik Kelas

Share this article


Harga Kakao Kering Tembus Rp80 Ribu per Kg, OJK Dorong Petani Pesawaran Naik Kelas




Gambar Cacao-Metinee Sriburachai-Pinterest

PESAWARAN, RADARTVNEWS.COM – Harga kakao basah di Kabupaten Pesawaran, Lampung, berada di kisaran Rp20.000–Rp30.000 per kilogram, sedangkan kakao kering dapat mencapai Rp70.000–Rp80.000 per kilogram dalam kondisi tertentu. Perbedaan harga ini menyoroti pentingnya pengolahan pascapanen bagi petani, terutama saat musim hujan ketika proses pengeringan lebih sulit dilakukan.

Untuk memperkuat nilai jual komoditas tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mendorong pengembangan ekosistem usaha kakao dari hulu hingga hilir melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) di Pekon Ampai, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

Program yang diluncurkan pada Oktober 2026 ini melibatkan lembaga jasa keuangan, pemerintah daerah, kelompok tani, dan pelaku usaha. Dukungan nyata diberikan melalui pembiayaan usaha tani serta bantuan alat pengering tenaga surya atau solar dryer.

Berdasarkan laporan ANTARA pada 13 Oktober 2026, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyalurkan pembiayaan sebesar Rp318 juta kepada 50 debitur pelaku usaha tani kakao yang tergabung dalam enam kelompok.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat modal usaha sekaligus membantu petani meningkatkan kualitas hasil panen. Namun, dampak program terhadap pendapatan petani masih perlu dilihat dari hasil pemanfaatan fasilitas dan perkembangan usaha setelah program berjalan.

Baca Juga :  Survei: 75 Persen Gen Z Alokasikan Penghasilan Utama untuk Makanan

Kakao Basah dan Kering, Selisih Harga Jadi Tantangan

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya menyoroti keterbatasan fasilitas pengering yang membuat petani belum dapat menikmati harga kakao kering secara konsisten sepanjang tahun.

Dalam keterangan yang diberitakan ANTARA pada 9 Oktober 2026, Rahmat menyebut harga kakao basah dalam kondisi tertentu berada di kisaran Rp20.000–Rp30.000 per kilogram. Setelah dikeringkan, harganya dapat mencapai Rp70.000–Rp80.000 per kilogram.

“Keterbatasan fasilitas pengering selama ini membuat petani hanya dapat menjual kakao dengan harga tinggi pada musim kemarau,” ujar Rahmat.

Menurutnya, petani menghadapi kesulitan ketika panen berlangsung pada musim hujan. Biji kakao yang belum kering sering kali harus segera dijual sehingga petani tidak selalu memiliki kesempatan memperoleh harga yang lebih tinggi.

Kehadiran solar dryer diharapkan membantu proses pengeringan berlangsung lebih konsisten dan tidak sepenuhnya bergantung pada cuaca. Meski demikian, harga jual akhir tetap dapat dipengaruhi kualitas biji, kadar air, proses fermentasi, permintaan pasar, dan kesepakatan dengan pembeli.

Artinya, fasilitas pengering merupakan salah satu bagian dari solusi. Peningkatan pendapatan petani juga membutuhkan kualitas produksi yang baik dan akses pasar yang memadai.

BACA JUGA:SIM dan STNK Tak Lengkap? Pengendara Lampung Bersiap, Razia Gabungan Digelar hingga Akhir 2026

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan Hilang di Perairan Pantai Indah Kalangan

OJK Bangun Ekosistem Usaha dari Hulu ke Hilir

Pelaksana Harian Kepala OJK Provinsi Lampung Ety Eliati menyampaikan bahwa pengembangan kakao tidak cukup hanya mengandalkan pembiayaan. Petani juga membutuhkan dukungan yang menghubungkan proses produksi, pengolahan, hingga pemasaran.

Dalam laporan ANTARA mengenai peluncuran PED komoditas kakao, OJK mendorong penerapan ekosistem closed-loop, yaitu sistem usaha yang mengintegrasikan petani dengan lembaga pembiayaan, lembaga penjamin, pembeli atau off-taker, industri pengolahan, pemerintah daerah, dan akademisi.

“Skema tersebut mencakup akses pembiayaan petani, mitigasi risiko oleh lembaga penjamin, kepastian pasar dan harga melalui offtaker serta industri pengolahan,” kata Ety, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Melalui pendekatan tersebut, pembiayaan diharapkan tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari rantai usaha yang memiliki arah pemasaran dan pengembangan produksi yang jelas.

OJK juga menyoroti sejumlah tantangan pengembangan kakao di Pesawaran, mulai dari kebutuhan peremajaan tanaman tua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, alih fungsi lahan, hingga pengolahan melalui fermentasi untuk meningkatkan nilai jual.

Potensi Besar, Tantangan Petani Masih Perlu Dijawab

Pesawaran memiliki potensi perkebunan kakao yang besar. Data yang disampaikan OJK Lampung dalam pemberitaan ANTARA menyebut luas lahan kakao di daerah tersebut sekitar 25.000 hektare, dengan produksi sekitar 21.000 ton per tahun.

Baca Juga :  JCEC Perdana Indonesia-Yunani Buka Peluang Peningkatan Perdagangan dan Investasi

Potensi itu membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis komoditas lokal. Namun, besarnya produksi belum otomatis menjamin petani memperoleh nilai tambah yang optimal apabila proses pengolahan dan akses pasar belum berjalan secara memadai.

Karena itu, keberhasilan program tidak hanya dapat diukur dari besarnya pembiayaan yang disalurkan atau jumlah penerima manfaat. Perlu dilihat pula apakah alat pengering digunakan secara berkelanjutan, apakah kualitas kakao meningkat, bagaimana akses petani terhadap pembeli, serta apakah pendapatan mereka benar-benar membaik.

OJK Lampung mengharapkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), lembaga jasa keuangan, dan kelompok tani dapat memperkuat usaha kakao sekaligus mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah berbasis komoditas tersebut.

Bagi petani, tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan lebih banyak kakao, melainkan memperoleh kesempatan lebih besar untuk menjual hasil panen dengan kualitas dan nilai tambah yang lebih baik.

BACA JUGA:Kualitas Udara Lampung Memburuk, PM2.5 di Bandar Lampung Capai 36,5 µg/m³

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

antara lampung



Source link