Sabtu 17-10-2026,00:25 WIB
Reporter:
MG – Shofy Yulia |
Editor:
Jefri Ardi

–Kementerian Perhubungan RI
RADARTVNEWS.COM — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan untuk memenuhi hak penumpang yang terdampak penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi. Gangguan operasional tersebut menyebabkan sejumlah penerbangan internasional mengalami pembatalan, pengalihan rute, hingga penyesuaian jadwal.
Dudy menyampaikan imbauan tersebut di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, penanganan penumpang harus dilakukan secara tepat dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan,” kata Dudy.
Kemenhub menyatakan, pemenuhan hak penumpang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Penutupan Bandara Riyadh menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh kelompok Houthi. Situasi tersebut berdampak pada penerbangan internasional, terutama perjalanan transit yang terhubung dengan Riyadh.
Kemenhub mencatat, sejumlah maskapai internasional melakukan penyesuaian operasional. Qatar Airways membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9-17 Oktober 2026. Penumpang yang terdampak dialihkan melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi.
Sementara itu, Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh. Maskapai internasional lainnya turut melakukan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, maupun penghentian sementara layanan ke kota tersebut.
Meski demikian, Kemenhub menyebut penerbangan reguler langsung Indonesia-Arab Saudi yang dilayani Garuda Indonesia dan Saudia masih berjalan normal berdasarkan pemantauan yang disampaikan pada 16 Oktober 2026. Penumpang yang mengalami keterlambatan karena alasan operasional tetap harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dudy mengingatkan maskapai agar memberikan pelayanan kepada penumpang selama terjadi keterlambatan penerbangan atau delay. Pelayanan tersebut meliputi penyediaan informasi yang jelas, petugas layanan, serta kepastian mengenai perkembangan jadwal penerbangan.
Maskapai juga perlu memberikan pelayanan sesuai kategori dan penyebab keterlambatan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti makanan dan minuman, termasuk akomodasi apabila dipersyaratkan, perlu dilakukan sesuai ketentuan pelayanan.
Perhatian khusus juga harus diberikan kepada penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus.
Apabila penundaan berlangsung lama, maskapai perlu mengupayakan akomodasi, transportasi darat, atau kebutuhan tambahan lainnya sesuai dasar kewajiban dan kebijakan yang berlaku.
Terkait pengembalian dana atau refund untuk penerbangan internasional, Kemenhub menjelaskan bahwa ketentuannya dapat berbeda bergantung pada kebijakan maskapai serta peraturan hukum di negara asal atau negara tujuan penerbangan.
Karena itu, penumpang yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal diimbau menghubungi maskapai masing-masing untuk memperoleh informasi mengenai pilihan penanganan perjalanan dan ketentuan pengembalian dana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
kementerian perhubungan ri












