Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

Bupati Klaten Terseret Dugaan Korupsi, Dana Disebut untuk Pribadi dan Utang Pilkada

×

Bupati Klaten Terseret Dugaan Korupsi, Dana Disebut untuk Pribadi dan Utang Pilkada

Share this article


Bupati Klaten Terseret Dugaan Korupsi, Dana Disebut untuk Pribadi dan Utang Pilkada




Bupati Klaten, Hamenang diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan membayar utang Pilkada.–

RADARTVNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menggunakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana Korupsi untuk melunasi utang Pilkada 2024. 

Dana tersebut disinyalir berasal dari pemberian sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Baca Juga :  OJK Ungkap Dugaan Manipulasi Saham, Total Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (16/10).

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Hamenang diduga menerima uang dari pihak swasta melalui ajudannya berinisial BSR sebesar Rp240 juta. 

BACA JUGA:Dana Bencana Diduga Dikorupsi, KPK Belum Ungkap Lokasi Penggunaannya

Selain itu, dana sebesar Rp100 juta disebut diterima melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan. 

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Pria yang Melompat ke Laut di Pelabuhan Bakauheni Ditemukan Selamat

Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Hamenang.

“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” katanya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hamenang dan 19 orang lainnya di Jakarta serta Klaten pada Kamis (15/10/2026). 

Sehari setelahnya, Jumat (16/10/2026), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025 – 2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Amin. 

Baca Juga :  Suka Anime dengan Visual Cantik? Love Through a Prism Wajib Masuk Watchlist!

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

baliantaranews



Source link