Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Judi Online dan Narkoba Mengintai Anak Muda, Pesantren di Pesawaran Perkuat Benteng Generasi

×

Judi Online dan Narkoba Mengintai Anak Muda, Pesantren di Pesawaran Perkuat Benteng Generasi

Share this article


Judi Online dan Narkoba Mengintai Anak Muda, Pesantren di Pesawaran Perkuat Benteng Generasi




Dokumentasi Sosialisasi-DINAS DISKOMINFOTIKSAN PESAWARAN-Instagram

PESAWARAN, RADARTVNEWS.COM — Judi online dan penyalahgunaan narkoba menjadi dua ancaman yang semakin membutuhkan perhatian terhadap generasi muda. Bukan hanya berisiko menimbulkan kecanduan, keduanya juga dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, kesehatan, pendidikan, hingga masa depan anak muda.

Ancaman tersebut menjadi perhatian dalam sarasehan dan sosialisasi bahaya judi online, narkoba, serta berbagai perilaku negatif di Pondok Pesantren Minhadlul Ulum, Trimulyo, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar mampu mengenali dan menghindari berbagai perilaku yang dapat merusak diri maupun lingkungan sosial.

Baca Juga :  Diduga Terkontaminasi Air Bersih, 146 Warga Serpong Lagoon Alami Diare dan Muntaber Massal

Ketua MUI Kabupaten Pesawaran, KH Rusydi Ubaidillah Abror, mengatakan perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan tantangan apabila tidak disertai pengendalian diri.

BACA JUGA:Pemkab Pesawaran Batasi Hiburan Organ Tunggal hingga Pukul 18.00 WIB

Menurutnya, judi online dapat menimbulkan kerugian finansial dan memicu persoalan dalam rumah tangga maupun lingkungan sosial.

“Judi online misalnya, dapat menimbulkan kerugian finansial, memicu persoalan rumah tangga, dan mendorong seseorang terjebak dalam perilaku yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Bahaya judi online juga tercermin dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam analisis strategis yang diterbitkan pada Mei 2026, PPATK mencatat terdapat sekitar 12,3 juta pemain judi online aktif pada 2025, dengan nilai perputaran dana mencapai Rp1.163 triliun.

Baca Juga :  Jangan Bangga Dulu Bisa Multitasking, Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Mengganggu Fokus

Pada semester pertama 2026, PPATK kembali mencatat perputaran dana judi online mencapai **Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi**. Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas judi online masih menjadi persoalan serius meskipun pemerintah terus melakukan pemberantasan.

Kelompok anak-anak dan generasi muda juga menjadi perhatian. Kementerian Komunikasi dan Digital pada Mei 2026 menyebut hampir **200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online**, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Sementara itu, penyalahgunaan narkoba membawa ancaman berbeda tetapi sama seriusnya. BNN mencatat narkotika dapat menyebabkan ketergantungan serta berdampak terhadap kesehatan fisik dan kejiwaan. Penyalahgunaan juga dapat mengganggu proses belajar, hubungan sosial, dan kualitas hidup penggunanya.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan Hilang di Perairan Pantai Indah Kalangan

Data BNN menunjukkan usia awal penggunaan narkoba rata-rata berada pada **18–19 tahun**, sementara faktor pergaulan menjadi salah satu faktor dominan. Hal ini memperkuat pentingnya pencegahan sejak usia muda, terutama melalui lingkungan keluarga, pendidikan, dan masyarakat.

KH Rusydi menegaskan, pencegahan judi online, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku merusak lainnya tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

“Pencegahan judi online, penyalahgunaan narkoba, dan berbagai perilaku yang merusak harus menjadi tanggung jawab bersama aparat pemerintah, penegak hukum, serta peran ulama, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

bnn



Source link