Selasa 20-10-2026,13:40 WIB
Reporter:
MG – Adinda Laudya Syifa|
Editor:
Jefri Ardi

Ilustrasi bahwa kebanyakan suatu kasus atau masalah baru akan di tindak ketika ramai di perbincangkan di media sosial.–
RADARTVNEWS.COM — Fenomena no viral, no justice kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penanganan laporan hukum yang dinilai membutuhkan tekanan media sosial agar mendapat respons.
Istilah no viral, no justice menggambarkan anggapan bahwa suatu perkara baru mendapatkan perhatian serius setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Fenomena ini menjadi kritik terhadap sistem penegakan hukum yang diharapkan mampu memberikan pelayanan secara adil tanpa bergantung pada popularitas sebuah kasus.
Isu tersebut kembali mendapat perhatian pada Oktober 2026. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan keinginannya untuk menghilangkan fenomena tersebut saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI.
Suyudi menekankan bahwa masyarakat yang melaporkan suatu perkara berhak mengetahui perkembangan penanganannya tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik. Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dan kepastian dalam pelayanan kepolisian.
Media Sosial Menjadi Ruang Pengaduan Masyarakat
Perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan keluhan melalui berbagai platform media sosial. Unggahan berupa video, foto, maupun kronologi kejadian dapat menyebar dengan cepat dan menarik perhatian masyarakat luas.
Dalam situasi tertentu, perhatian publik dapat mendorong pihak berwenang memberikan penjelasan serta mempercepat tindak lanjut terhadap suatu laporan. Media sosial juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja lembaga publik.
Namun, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan akses terhadap keadilan. Tidak semua korban memiliki kemampuan untuk membuat kasusnya viral, memperoleh perhatian warganet, atau menjangkau media yang lebih luas.
Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa perkara yang tidak mendapat sorotan publik berpotensi kurang diperhatikan, meskipun setiap laporan seharusnya ditangani berdasarkan prosedur dan bukti yang tersedia.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Bergantung pada Viralitas
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga menyoroti persoalan tersebut dalam seminar nasional mengenai penegakan hukum di era digital.
Hukum tidak boleh ditentukan oleh sentimen media sosial. Proses hukum harus tetap berlandaskan fakta, bukti, serta prosedur yang adil.
Ia juga mengingatkan bahwa informasi yang beredar di media sosial belum tentu terverifikasi. Oleh karena itu, masyarakat perlu bersikap kritis sebelum menyebarkan tuduhan atau menyimpulkan kesalahan seseorang berdasarkan unggahan yang viral.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu meningkatkan transparansi, memberikan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan, serta memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:












