Sabtu 17-10-2026,13:05 WIB
Reporter:
MG – Puja Yana|
Editor:
Jefri Ardi

Baru 153 Koperasi Merah Putih di Lampung Beroperasi, Modal Masih dari Anggota-Ilustrasi (Magnific)-Magnific
RADARTVNEWS.COM – Sebanyak 153 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Lampung telah mulai menjalankan kegiatan usaha. Namun, koperasi tersebut masih mengandalkan modal swadaya anggota karena bantuan modal dari pemerintah pusat belum dapat dimanfaatkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengatakan seluruh KDKMP di Lampung secara administrasi telah terbentuk, mulai dari kepengurusan hingga dewan pengawas. Meski demikian, belum seluruh koperasi menjalankan kegiatan operasional.
“Secara administrasi memang sudah terbentuk semua, sudah ada pengurus, dewan pengawasnya sudah terbentuk, terus rapat anggota tahunan sudah. Cuma memang belum semua operasional,” kata Fitrianita saat dikonfirmasi Lampung Geh, Jumat (16/10/2026).
Dari total 924 KDKMP yang masuk tahapan verifikasi dan validasi (verval), sebanyak 153 koperasi telah memulai usaha. Kegiatan tersebut umumnya menggunakan dana dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
“Yang jalan sekarang 153 itu lebih ke inisiatif dari pengurus untuk memulai usahanya,” ujarnya.
Usaha Sembako Mulai Berjalan
Fitrianita menjelaskan, sebagian besar KDKMP yang telah beroperasi menjalankan usaha penjualan sembako. Namun, aktivitas tersebut umumnya belum dilakukan melalui gerai resmi KDKMP yang telah disiapkan pemerintah.
“Sebagian besar usaha sembako, tapi enggak lewat gerai. Ada juga yang titip barang di gerai, tetapi mesin kasir rata-rata belum dipakai,” jelasnya.
Gerai beserta perlengkapan pendukungnya belum dapat digunakan sepenuhnya karena proses administrasi dan serah terima belum selesai. Akibatnya, pengurus koperasi masih menjalankan usaha secara mandiri dengan memanfaatkan modal yang berasal dari anggota.
924 Gerai Menunggu Proses Serah Terima
Sebelumnya, sebanyak 924 gerai KDKMP di Lampung dinyatakan telah selesai dibangun 100 persen oleh Agrinas dan kementerian terkait. Gerai tersebut kemudian menjalani proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi ketentuan, proses berita acara serah terima (BAST) dapat dilanjutkan.
“Setelah BPKP turun berdasarkan hasil verval, nanti kalau kata BPKP sudah clear, baru berita acara serah terimanya diproses,” kata Fitrianita.
Ia menambahkan, hasil verifikasi terhadap 924 KDKMP menunjukkan bahwa koperasi tersebut layak dilanjutkan dengan sejumlah catatan. Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan barang dan sarana pendukung yang belum seluruhnya diterima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
lampung geh news (@lampunggehnews)












