Sabtu 17-10-2026,18:03 WIB
Reporter:
MG – Salsabila Indiana Putri|
Editor:
Jefri Ardi

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,6 kilogram yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dari penggerebekan di apartemen.–
RADARTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jaringan apartemen yang beroperasi di wilayah hukum Kota Tapis Berseri. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (14/10/2026) malam, petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,6 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Pengungkapan kasus besar ini bertempat di The Bay Apartmenbt, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono menyatakan bahwa operasi tersebut berawal dari laporan dan aduan masyarakat terkait kamar apartemen yang kerap dijadikan lokasi transaksi serta penyimpanan barang haram.
Dari penggerebekan di beberapa kamar berbeda pada lantai 15, 17, dan 20 tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial TS (36), AW (33), dan RF (36). Modus operandi para pelaku tergolong rapi karena paket sabu seberat total 3.599,7 gram tersebut disembunyikan secara tersembunyi di bawah kasur kamar apartemen.
Dikendalikan Jaringan DPO, Para Pelaku Tergiur Upah Puluhan Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik kepolisian, ketiga tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan pengedar di bawah kendali seseorang berinisial Mak’cik yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setiap kali melakukan pengiriman atau penyimpanan barang haram tersebut, para pelaku dijanjikan imbalan atau upah sebesar Rp50 juta.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan guna memburu bandar besar di balik jaringan narkotika apartemen ini hingga ke akar-akarnya. Jajaran Satresnarkoba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Narkotika atas permufakatan jahat peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA:Terkoneksi Jaringan Internasional, Polda Lampung Usut 89 Kg Sabu di Bakauheni
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
unggahan instagram @lampunggehnews












