Buronan kedua adalah haidar tihang mantan kepala bidang penagihan dan penetapan dinas pendapatan kabupaten tuba haidar divonis 10 bulan penjara oleh ma dalam perkara penyerobotan tanah
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Widiantoro mengungkapkan pihaknya sudah berupaya berkordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencari keberadaan kedua terpidana
Namun hingga saat ini pihaknya masih kesulitan untuk menangkap dua buronan. Widiantoro Juga Menambhakan Untuk Peran Aktif Masyarakat Untuk Melaporkan Kekejaksaan Maupun Kepolisian Bila Mengetahui Keberadaan Kedua Buronan Tersebut