Scroll untuk membaca artikel
PeristiwaWay Kanan

Polres way kanan amankan dua tersangka kepemilikan senpi dan narkoba

2
×

Polres way kanan amankan dua tersangka kepemilikan senpi dan narkoba

Share this article

radartvnews.com – Wakapolres waykanan kompol henggar teguh wahono didampingi kasat reskrim polres waykanan akp syahril faison dan kasat narkoba iptu anton membenarkan penangkapan dua tersangka kepemilikan senpi dan narkoba.

Kronologis penangkapan kedua tersangka pahrial dan umi ini berdasarkan adanya informasi dan laporan dari masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan yang terjadi di rumah saudari mak lis warga kampung suka bumi kecamatan buay bahuga way kanan.

Mendapat informasi warga kedua pelaku ditangkap di kampung sukabumi kecamatan buay bahuga way kanan pada senin lalu. Penangkapan dilakukan oleh tim khusus anti bandit tekab 308 polres way kanan beserta jajaran polsek bahuga berhasil mengamankan dua tersangka pemilik senpi ilegal dan pengguna narkoba jenis shabu- shabu.

Penggerebekan para tersangka dipimpin langsung oleh  kasat reskrim polres waykanan akp syahril faison dan kapolsek bahuga akp maryadi.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan warga desa mincak kabau kecamatan buay pemuka bangsa raja kabupaten oku timur sumatera selatan dan umi warga desa way halom kecamatan buay madang oku timur sumatera selatan.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa kunci letter T,  kunci letter L,  1 buah pirek sisa pakai diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 set alat hisab narkoba dan 1 pucuk senjata api rakitan milik tersangka berjenis revolver serta 4 buah amunisi aktif.

Akibat perbuatanya kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dengan ancaman pasal 122 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 dan melanggar pasal 1 ayat 1 uu darurat nomer 123 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman kurungan badang seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun penjara (dedi/rltv).