Scroll untuk membaca artikel
Lampung TimurPeristiwa

Pencairan Dana Proyek Jembatan Way Sekampung Di Duga Bermasalah

36
×

Pencairan Dana Proyek Jembatan Way Sekampung Di Duga Bermasalah

Share this article

radartvnews.com – Kasus pengerjaan proyek  jembatan penghubung senilai 11 milyar rupiah dari dana APBD tahun 2015 yang terkesan asal jadi di kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur kini makin terkuak. Setelah dinilai pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi kini pencairan dana proyek tersebut dinilai oleh warga di duga bermasalah.

Baca : Jembatan Way Sekampung Sarat Korupsi ?

Pasalnya, selain pengerjaan proyek yang di lakukan PT. AA Bersaudara itu sudah terjadi putus kontrak pada tangal 14 desember 2015 dan walaupun sudah di lakukan andendum kembali atau (perpanjangan kontrak hingga 28 desember ) namun hingga tangal 29 desember masih dalam pengerjaaan alias belum terselesaikan 100 persen.

Ironis nya pencairan dana melalui bank lampung itu di lakukan pada tahun berbeda yakni 11 januari 2016 padahal anggaran proyek itu pada tahun 2015. Lebih parah nya lagi pencairan dana itu hingga 100 persen padahal penyelesaian pengerjaan proyek itu hanya 85 persen  peyelesaiannya.

Di duga dalam hal ini ada persengkongkolan antara kadis PU selaku penguna anggaran, pejabat pembuat komitmen(PPK), pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan agar dapat melakukan pencairan dana tersebut.

Dalam wawancara bersama kepala dinas PU Lampung Timur Sahmin Saleh berdalih tak mengetahui dalam proses pencairan dana itu. Bahkan sahmin selaku penguna anggaran di dinas PU itu terkesan lempar tangung jawab.

Baca : Dinas PU Terkesan Lempar Tanggung Jawab

Menurut nya proses pelaksanaan pencairan dana itu tidak di ketahui nya secara tehnis karena dalam pencairan itu semua proses pelaksanaan pencairan terlebih dahulu di lakukan oleh PPK dan PPTK selaku penangung jawab pengerjaan dalam proses pencairan dana tersebut.

Kini warga akan terus menindak lanjuti proyek bermasalah tersebut dan rencananya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejati Lampung dan ke Kejaksaan Agung. (din\lamtim)