radartv.lampung – Dua Pemuda Pembunuh M. Jaya Pratama berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit atau TEKAB 308 Polda Lampung dengan dibantu oleh Polres Lampung Utara.
Berita Sebelumnya : BENTROK WARGA LAMPUNG UTARA 25 RUMAH DIBAKAR
Kematian bocah sekolah dasar berusia 13 tahun inilah pemicu bentrokan dan kerusuhan di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Keduanya adalah Marsudi 32 tahun dan Nurhadi 35 tahun Mereka masih tercatat sebagai warga Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan motif pembunuhan adalah sikap korban sering mengambil barang dagangan tanpa membayar.
Kondisi ini dipicu sikap orang tua korban yang memiliki hutang dengan salah satu pelaku Namun tiap kali ditagih orang tua korban justru marah – marah.
Kedua tersangka membunuh korban dengan cara menyayat urat nadi dan membuangnya ke bendungan.
Saat ini kepolisian telah mengamankan delapan orang terduga provokator dalam bentrokan antar warga Dalam konflik horizontal ini 25 rumah terbakar dan sejumlah korban mengalami luka luka. (lih\rltv)