radartvnews.com – Yuarman diamankan saat jam kerja di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berlangsung pada Kamis 31 Maret 2016 Yuarman merupakan bandar narkoba jenis sabu sabu Dari seragam PNS yang dikenakan polisi mendapati satu paket sabu sabu
PNS Dinkes Lampung dengan golongan tiga B ini ditangkap menyusul penangkapan Toini Penangkapan Toini menggunakan teknik under cover buy Polisi mengajak transaksi sabu sabu.
Dari hasil pengembangan diketahui jika sabu sabu didapatkan dari Yuarman seorang residivis kasus narkoba yang divonis delapan bulan penjara. Di hadapan polisi Yuarman mengaku mendapat pasokan dari rekannya AD seorang narapidana di Lapas Way Hui
Warga Jalan Bukit Tiga Kelurahan Kota Baru Tanjungkarang Timur ini mengaku keuntungan besar dari menjual sabu sabu Dia mengaku terpaksa berjualan narkoba karena gaji sebagai PNS sudah habis dipotong membayar utang di Bank
Kepala Unit Dua Opsnal Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Andre Try Putra menyatakan Yuarman merupakan pengedar sabu yang melibatkan narapidana lapas narkotika.
Kini dengan melibatkan petugas lapas polisi masih memburu tersangka lainnya Selain terencam dipecat dari PNS Tersangka Yuarman dijerat dengan pasal 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (lih/coy)