Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Pemprov Lampung Batalkan 85 Perda Penghambat Investasi

1
×

Pemprov Lampung Batalkan 85 Perda Penghambat Investasi

Share this article

RADARTVNEWS- Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan sebanyak 85 Peraturan Daerah (perda) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi di Provinsi Lampung.

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam arahan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Direktif Presiden RI, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada 4 Mei 2016 lalu.

Menurutnya, dari rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menempuh langkah strategis berupa pembatalan 85 perda serta mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembatalan terhadap 18 perda Provinsi Lampung dan 7  Perda Kabupaten/Kota yang materi muatannya mengatur tentang urusan pemerintah absolut.

Lebih lanjut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menyebutkan bahwa terhadap Pembatalan Peraturan Daerah terdapat 34 Peraturan tentang Besaran Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Pajak Hiburan berupa Permainan Golf, Pengaturan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Khusus serta Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) serta pengelolaan pendidikan menengah dan khusus.

Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pmerintah Daerah, Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, energy dan sumber daya mineral serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pilau kecil.

Sedangkan 10 Perda mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan 13 Perda mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu.

“Diantaranya ada juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah yang bermasalah yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak 7 Perda dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 15 Perda”, jelasnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menambahkan bahwa terhadap perda yang bermasalah tersebut maka Bupati/Walikota diharapkan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk mencabut/merubah/merevisi Peraturan Daerah yang dibatalkan dan paling lama 7  hari setelah Keputusan Gubernur diterima. (rls/sep)