radartvnews.com – Sambil membawa spanduk dan bendera, ratusan anggota gerakan Nasional Anti Narkotika Kota Bandar Lampung, mengepung Kantor Pengadilan Negeri kelas 1 A Tanjung Karang. Aksi ratusan massa yang mengenakan pakaian hitam juga memakai ikat kepala putih, sebelum mendatangi kantor, Pengadilan melakukan Long March dari Lapangan Saburai menuju 3 lokasi yaitu halaman Pemprov Lampung Kejaksaan tinggi Lampung.
Aksi demo yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Granat Hendry Yosodiningrat. Dalam oprasinya mendesak untuk penegakan hukum masalah Narkoba dan Psikotropika yang melibatkan pejabat Lampung.
Hendry Yosodiningrat mendesak agar Polri BNN PPNS dan Jaksa di Lampung, agar tidak memberikan Asessement untuk Rahabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial karena hanya Hakim Pengadilan yang memberikan kewenangan. Selama ini rehab masih dijadikan ajang Transaksional bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba dan Psikotrafika, terlepas dari jeratan pidana.
Dirinya juga menilai langkah BNN yang kerap memberikan Assesment dengan keputusan rehab dinilai tidak tepat karena yang berhak memutuskan apakah para pelaku dan pengguna Narkoba dan Psikotrapika adalah melalui keputusan pengadilan.(Leo/Bow)