radartvnews.com – Polemik sengketa lahan seluas 412 hektar yang terjadi di kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur antara warga dengan perusahaan NTF kian meruncing. Pasal nya walaupun kedua belah pihak yakni warga Dusun Margo Dadi dan Dusun Rajabasa Lama serta pihak perusahaan nusantara protical fram di pertemukan dengan melakukan mediasi namun sayang nya mediasi yang di gelar di Mapolres Lampung Timur itu menemui jalan buntu.
Kedua belah pihak tetap saling mengklaim atas lahan seluas 412 hektar yang kini sudah diduduki oleh pihak perusahaan perkebunan NTF. Warga yang sudah kecewa terhadap pihak perusahaan NTF yang diduga telah menyerobot lahan milik nya sejak tahun 1991 itu bersikukuh akan melakukan aksi memblokir akses jalan yang ada di jalur lahan sengketa menuju jalur perkebunan NTF. Pasal nya dengan bukti keterangan kepemilikan tanah sejak tahun 1977 warga tetap mengklaim lahan yang kini diduduki pihak perusahaan merupakan tanah milik nya. (Jef/Syam)