Hukum dan Kriminal

Bawa 22 Paket Sabu, Kurir Dibekuk

0
Bawa 22 Paket Sabu, Kurir Dibekuk Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung (26/12)

Radartvnews.com- Dengan bermodalkan penyamaran Satuan  Reseserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus Ahmad Faruki alias Riki (30), selasa malam (26/12).

Kasat Narkoba Kompol Indra Herlianto menjelaskan, tersangka yang merupakan Warga jalan pajajaran, kelurahan jagabaya II, kecamatan sukabumi, Bandar Lampung  tak berkutik saat ditangkap petugas berikut dengan 22 paket sabu yang akan dijual.

“sabu-sabu dikemas dua paket besar 5 paket sedang dan 15 paket kecil dengan berat total sekitar 20 gram,” kata Indra (27/12).

Polisi sudah tiga bulan melakukan pengintaian terhadap tersangka ia diamankan petugas berdasarakan informasi masyarakat yang geram dengan tersangka .

“tersangka merupakan prantara atau kurir yang di perintah via sms oleh seseorang berinisial, imbuh Indra.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap F  sedang tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ren/san)

Exit mobile version