Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Pengamat Tegaskan Motor Bukan Transportasi Umum

9
×

Pengamat Tegaskan Motor Bukan Transportasi Umum

Share this article
Pengamat Tegaskan Motor Roda Dua Bukan Transportasi Umum

radartvnews.com-  Adanya desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dari kalangan angkutan transportasi online, membuat pakar hukum dan transportasi angkat bicara. Dari hasil focus group discussion yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas  Polresta Bandar Lampung dengan berbagai elemen beberapa waktu lalu, bisa ditarik kesimpulan.

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung Bambang Hartono menyatakan, peraturan turunan transportasi yakni Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dikatakan kendaraan roda empat yang menjadi transportasi seperti taxi online harus mengikuti uji kelayakan, hal itu disebutkan dalam pasal 157 UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Nah masalahnya di PM 108 saja, motor roda dua enggak diatur, jadi tidak mungkin PM 108 bertentangan dengan Undang-Undang yang diatasnya,” ujarnya.

Menurutnya, tak bisa mengubah Undang-Undang dengan desakan singkat dari salah satu pihak. Maka dari itu, polemik menjamurnya transportasi roda dua online harus ada campur tangan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk itu pemerintah harus menyiapkan moda transportasi massal yang terintegrasi dari tiap titik. “Ini juga solusi mengurangi kemacetan, khususnya di Lampung,” kata dia.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Lampung Budiono menilai, moda transportasi umum juga harus melihat sisi aspek perlindungan konsumen. Sepeda motor jika dijadikan angkutan umum, tidak memiliki standar keselamatan, dan juga tidak merujuk pada mekanisme transportasi umum, yang harus mengikuti uji kelayakan seperti kendaraan umum roda empat.

“Negara kan juga harus menjamin perlindungan konsumen, nah motor tidak sesuai dengan peruntukannya (angkutan umum),” katanya.

Budiono menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan roda dua bukan moda transportasi umum. “Untuk itu belum ada urgensi mendesak kalau UU LLAJ harus direvisi,” kata dosen Hukum Tata Negara itu.

Pengamat transportasi Dwi Harianto mengatakan kendaraan roda dua bukan peruntukannya untuk dijadikan moda transportasi umum. Ia mencontohkan, apabila terjadi tabrakan kendaraan maka baik pengemudi ojek dan penumpang rentan keselamatannya karena tidak ada penopang keselamatan di sepeda motor seperti tidak ada airbag, dan peralatan keselamatan lain yang menjamin penumpang. Terlebih tak ada payung hukum yang mengatur sepeda motor dijadikan transportasi umum.

“Sepeda motor tingkat keselamatannya minim, jika bersenggolan dia mudah terjatuh,” katanya.

Terpisah, Wakasat Lantas Polresta Bandar  Lampung AKP Ridho Rafika mengatakan, sepatutnya masyarakat mau tak mau mematuhi peraturan yang berlaku. Apalagi menurutnya, angka lakalantas memang didominasi oleh kendaraan roda dua. “Ya kita mencoba memfasilitasi, dari tiap elemen, tapi hukum harus berlaku,” ujarnya.

Untuk itu, menurutnya, Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar  Lampung sementara waktu lebih mengupayakan tindakan preventif, yakni memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa roda dua bukan moda transportasi umum. Kemudian memberikan arahan bagi para driver ojek, saat ini utamakan keselamatan, gunakan helm SNI, dan jangan langgar rambu-rambu lalu lintas atau melawan arus yang membahayakan dirinya sendiri maupun konsumen. “Kita upayakan sosialisasi dan tindakan preventif,” pungkasnya.(tim)