Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalPeristiwa

Residivis Bakar Truk Muatan Puluhan Motor

9
×

Residivis Bakar Truk Muatan Puluhan Motor

Share this article

Mobil truck tronton dengan nomor polisi T 9033 Dc milik PT. Maju Jaya Perkasa yang mengangkut 70 unit motor merk beat dari Jakarta tujuan Padang Sumatera Barat ini, hangus terbakar di depan warung makan di Kampung Sangkaran Bakti kecamatan Blambangan Umpu pada Minggu sekitar pukul 14.00 dini hari.

Saksi mata Miskat, sopir truck tronton menjelaskan sekitar pukul 19.00 sabtu malam, dirinya transit dan memarkirkan kendaraan di depan warung makan di lokasi kejadian untuk beristirahat sejenak.

Saat tertidur lelap di dalam mobil, sekitar pukul 14.00 dini hari dirinya merasa kepanasan. Betapa terkejutnya korban, saat melihat ke belakang, bak mobilnya yang berisi puluhan kendaraan roda dua sudah terbakar hingga api membumbung tinggi melahap motor dan mobil yang dikendarainya.

Tidak butuh waktu lama setelah melakukan olah TKP dan pengembangan. Dalam waktu 1×24 jam pelaku Suryanto, berhasil diamankan tim buser Polsek Blambangan Umpu di salah satu rumah warga di Kampung Gunung Sangkaran.  Dari penyidikan diketahui pelaku dengan sengaja membakar mobil berisis puluhan unit kendaraan roda dua ini lantaran kesal dengan pemilik warung yang tak memberikan hutangan makan.

Dari penyidikan pelaku diketahui merupakan residivis dan buronan polisi yang beberapa pekan terakhir melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di beberapa warung milik warga.

Dari hasil penyelidikan terungkap pembakaran dilakukan pria berusia 33 tahun ini terjadi di dua tempat. Yakni di warung warga di kampung Umpu Kencana pada dua minggu lalu, serta pembakaran mobil muatan kendaraan roda dua. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugaian ditaksir mencapai 1,6 milyar rupiah.

Akibat perbuatannya Suryanto dikenakan pasal 187-188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (De/As/Ri)