Wakil ketua komisi pemberantasan korupsi RI, Thoni Saut Situmorang saat melakukan kunjung ke provinsi Lampung bersama tim koordinasi supervisi dan pencegahan (korsupgah) Lampung kembali menyoroti terkait permohonan izin wisata pulau tegal mas milik PT. Tegal Mas Thomas yang sejak juli 2019 lalu di segel oleh pemerintah provinsi Lampung bersama KPK serta menghasilkan beberapa fakta intergritas yang harus di jalankan pihak PT. Tegal Mas Thomas.
Di sela sela kunjungannya, T Saut Situmorang menjelaskan, bahwa saat ini KPK sedang mendalami proses perizinan yang telah di ajukan pihak wisata Tegal Mas, namun ia mengharapakan Tegal Mas tetap menjalankan isi dari fakta intergritas yang telah di sepakati sebelumnya dan dirinya menegaskan apabila ditemukan kejanggalan atau hal yang merugikan negara wisata Tegal Mas akan di ambil alih oleh negara kembali.
Diketahui hingga saat ini PT. Tegal Mas Thomas masih membuka jalur wisata pulau Tegal Mas bagi umum tanpa mematuhi fakta intergritas yang telah disepakati bersama pada 2 juli 2019 lalu. Sementara pemerintah provinsi Lampung telah mengeluarkan surat rekomendasi tata ruang bagi pulau Tegal Mas yang merupakan langkah awal perizinan bagi PT. Tegal Mas Thomas untuk bisa melegalkan lokasi wisatanya. (Ren/Ri)