Terkait informasi dijualnya pulau legundi melalui media sosial Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjelaskan, bahwa jika posisi lahan yang di iklankan oleh akun facebook Dhany Skm berada disepadan pantai maka tidak dapat untuk dijual,namun jika sebuah daratan maka boleh saja untuk dimiliki sesuai peraturan yang ada di badan pertahanan negara.
Menurutnya Pemerintah Daerah tidak mempersoalkan ada pihak yang ingin menjual atau membeli lahan dipulau legundi/ namun harus jelas status lahan tersebut yakni bukan zona konservasi dan tidak berada disepadan pantai.
Dengan catatan untuk transaksi jual beli lahan daratan dipulau harus ditembuskan ke Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah akan melakukan konfirmasi kepada pembeli akan diperuntukan untuk apa lahan tersebut,jika akan digunakan untuk usaha maka akan diarahkan sesuai dengan RPJMD pemda setempat.
Ditanya apakah pemda akan memanggil pemilik akun yang memasang iklan di media social, Dendi mengungkap untuk saat ini pihaknya belum ada rencana memamngil yang mengiklankan pulau legundi, namun dirinya akan memanggil steakholder terkait yakni badan pertahanan negara Pesawaran dan pihak Kecamatan Desa setempat, melakukan pengecekan secara spesifik kepemilikan lahan tersebut.(Win/Rie)