Kericuhan terjadi dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, saat berlangsungnya sidang perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Tarmiadi, terhadap Kekasih Sang Mantan Isteri Bernama Nasrudin.
Tak kuasa menahan amarahnya, ibu kandung Korban Nasrudin sembari memegang foto anaknya, memaki kedua orang saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum untuk memberikan keterangan meringankan terdakwa Tarmiadi.
Kemarahan keluarganya ini, lantaran pihak keluarga korban tidak menerima dihadirkannya saksi yang meringankan untuk terdakwa, menurut mereka, saksi yang hadir tidak mengetahui sama sekali terkait kejadian yang merenggut nyawa Nasrudin tersebut.
Gelaran Sidang yang beragendakan keterangan saksi kali ini, sempat di skor oleh Majelis Hakim, namun setelah Jaksa berhasil menenangkan ibu kandung korban hingga bersedia untuk keluar ruang siding, persidangan pun dilanjutkan.
Akibat kejadian pada persidangan kali ini, Pihak Kuasa Hukum Terdakwa Tarmiadi pun akan mengajukan permohonan pengamanan dari pihak kepolisian untuk sidang pekan depan, mengingat agenda sidang yang akan datang adalah mendengarkan keterangan terdakwa.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa mendakwa Pria 42 tahun ini, telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan diancam pidana penjara paling berat yaitu Hukuman Mati. (Le/Rie)