Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan Raden Adipati Surya didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat menunjuk Unsur Pimpinan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 252/SK/DPP.PD/VIII/2019 tentang Penetapan Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dari Partai Demokrat.
Dewan Pimpinan Pusat memutuskan menunjuk kembali Nikman Karim sebagai Ketua DPRD Way Kanan Periode 2019-2024, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 Agustus 2019 dan di Tanda Tangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara itu Nikman Karim berterimakasih kepada Partai Demokrat karena telah memberikan kepercayaan kembali kepadanya untuk menjadi Ketua DPRD Periode 2019-2024. Untuk selanjutnya Nikman meminta agar bisa membantu dirinya supaya dapat menjalankan tugas sebagai Pimpinan dengan baik. (Ded/Sep/Wo)