Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalPeristiwa

Bunuh Pacar Istri, Dituntut 20 Tahun

28
×

Bunuh Pacar Istri, Dituntut 20 Tahun

Share this article

Sidang lanjutan perkara Tarmiadi, terdakwa pembunuhan terhadap korban Nasarudin, kekasih dari mantan istri Tarmiadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa sore.

Sidang agenda tuntutan.  Jaksa, menyatakan Warga Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, bersalah melakukan pembunuhan, mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat terkena luka tusuk dibagian dada sebelah kiri.

Perbuatan itu dilakukan dirumah mantan istri terdakwa, di Jalan Pangeran Mangkubumi, Kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung, 18 April 2019 lalu.

Dipersidangan terungkap. Penusukan mengakibatkan korban meregang nyawa, dipicu cemburu, mengetahui korban sedang berduaan didalam rumah dengan mantan istrinya (Masayi).

Penasehat Hukum Terdakwa, Nurul Hidayah, mengaku keberatan dengan tuntutan dan menjerat Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana. Nurul menilai, jaksa tidak melihat fakta-fakta persidangan dan pembunuhan dilakukan secara spontan dan bukan direncanakan. Kendati demikian, dirinya akan melakukan Nota Pembelaan atau Pledoi, baik secara tertulis dan secara lisan, pada sidang yang akan berlangsung pada pekan depan. (Le/Rie)