Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Dua Tempat Pijat Menunggak Pajak

68
×

Dua Tempat Pijat Menunggak Pajak

Share this article

Dua tempat pijat refleksi ini adalah yakni Zen Reflexology dan Fusion Reflexology di jalan Diponegoro, Bandar Lampung.

Zen Reflexology menunggak pajak sebesar 192 juta rupiah sedangkan Fusion Reflexology 221 juta rupiah. Saat di konfirmasi pemilik kedua tempat pijat ini tak berada di tempat.

Selain menunggak pajak, Zen Reflexology dibulan Juni disetiap transaksi nya tak menggunakan tapping box atau alat perekam transaksi.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan telah melayangkan surat peringatan dua kali, namun di hiraukan pemilik usaha. 

Berdasakan Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,  tempat usaha jenis pijat dikenakan pajak sebesar 35 persen dari total pendapatan.

(Hen/Ri)