Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwa

Usai Sumpah Pocong Pihak Berselisih Berdamai

37
×

Usai Sumpah Pocong Pihak Berselisih Berdamai

Share this article

Radartvnews.com – Warga di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, Selasa kemarin dihebohkan dengan adanya prosesi sumpah pocong yang dilakukan dua belah pihak keluarga ahli waris, tentang perselisihan lahan tanah seluas 1,5 hektare di desa setempat.

Masing masing pihak keluarga yang berselisih tentang kepemilikan hak lahan tanah ini, yakni keluarga ahli waris dari almarhum Muhamad Ali, dengan seorang warga bernama Jaelani.

Keduanya berselisih dan saling mengklaim tentang kepemilikan lahan tanah seluas 1,5 hektare di desa tempat tinggalnya. Meski sempat diadakan upaya secara kekeluargaan serta mufakat dengan dimediasi aparat pemerintahan desa, namun salah satu pihak keluarga meminta diadakannya prosesi sumpah pocong, yang dianggap sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan perselisiahan tentang kepemilikan lahan tanah tersebut.

Sementara menurut tokoh adat setempat, kedua belah pihak yang berselisih awalnya merupakan warga Desa Negeri Jemanten. Namun saat ini keluarga Jaelani tidak lagi bertempat tinggal di desa Jemanten dan telah pindah.

Pihak keluarga Jaelani mengklaim kepemilikan tanah seluas 1,5 hektare milik keluarga ahli waris almarhum Muhamad Ali, berdasarkan surat bertuliskan aksara Lampung yang dimilikinya. Namun pihak keluarga ahli waris Muhamad Ali, memiliki surat tanah yang dikeluarkan oleh pihak desa dan kecamatan yang tertulis sejak tahun 1967.

Kasus perselisihan lahan tanah seluas 1,5 hektare ini, akhirnya tercapai mufakat damai setelah diadakannya prosesi sumpah pocong antara kedua belah pihak keluarga yang berselisih. Serta menerima hasil musyawarah dengan kesepakatan perjanjian yang telah dibuat oleh aparatur desa, serta dihadiri tokoh adat Lampung di desa setempat. (ren/bow)