Radartvnews.com – Penasehat hukum terdakwa, Irwan Aprianto membenarkan, berkas Retno alias Nyi Belorong sudah dilimpahkan Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung beberapa waktu lalu, dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Rencananya sidang Retno dan dua orang pengikutnya bernama Stefanus dan Muharis dijadwalkan hari Rabu 23 Oktober 2019 mendatang.
Irwan mengatakan akan membongkar perkara ini, masih banyak pelaku lainnya yang terlibat dalam praktik dukun bermodus menggandakan uang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Terungkapnya perkara ini berkat laporan lima orang korban ke Polda Lampung. Dari penggerebakan di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara, di Desa Pardasuka, Ketibung, Lampung Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa boneka jenglot berbentuk rambut dan kapas di dalam botol, keris, kain hitam putih dan merah, minyak ritual, tiga kotak tempat meyimpan uang, dupa, menyan, kembang, dan hiasan diding foto nyi belorong. (leo/bow)