Radartvnews.com – Pasca dilantiknya presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, Minggu 20 Oktober 2019, sejumlah kantor instansi pemerintahan serta sekolah di Kota Bandar Lampung, belum memasang foto presiden dan wakil presiden yang baru.
Padahal berdasarkan peraturannya, setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib memasang foto kepala negara dan wakilnya termasuk pemasangan lambang burung garuda sebagai lambang negara Republik Indonesia.
Seperti yang terlihat di kantor Kelurahan Enggal dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Selasa pagi, foto lawas Jokowi masih terpampang bersama wakil presiden Jusuf Kalla.
Tak jauh berbeda dengan kedua instansi tersebut, belum terpasangnya foto presiden dan wakil presiden yang baru juga terjadi di SMA Negeri 8.
Kementerian Sekretaris Negara mengeluarkan foto resmi presiden dan wakil presiden 2019-2024 sejak 17 Oktober lalu. Penerbitan foto tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (hen/rie)