Scroll untuk membaca artikel
PeristiwaUtama

Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314/Inhil Gelar Kegiatan Non fisik Berupa Penyuluhan Pertanian dan Perkebunan

21
×

Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314/Inhil Gelar Kegiatan Non fisik Berupa Penyuluhan Pertanian dan Perkebunan

Share this article

radartvnews.com-Satuan Tugas TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-106 Kodim 0314/Inhil menggelar kegiatan non fisik berupa penyuluhan pertanian dan perkebunan kepada masyarakat di Desa Sanglar dan Desa Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh, Rabu (23/10/2019).

“Penyuluhan ini bertujuan menambah pengetahuan, dan wawasan masyarakat terkait dua sektor tersebut,” kata Kapten Inf Andoko yang mewakili Pasi Teritorial Kapten Inf A.Siregar menyampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan.

Dikatakan, dalam penyuluhan ini pihaknya mendatangkan Penyuluhan pertanian dan Swasembada Pangan, Samsuarni dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) serta Antisipasi kebakaran Hutan dan Lahan oleh bapak Kusno dan Afzan Maulana.

Penyuluhan itu sangat diperlukan mengingat masyarakat di Desa Sanglar dan Desa Seberang Sanglar umumnya bermata pencaharian sebagai petani.

“Kami berharap dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, hasil pertanian dan perkebunan masyarakat bisa bertambah, dan pendapatannya pun meningkat,” katanya

Selain melaksanakan penyuluhan pertanian, dan perkebunan, pihaknya juga sebelumnya telah melaksanakan penyuluhan terkait bahaya membuka lahan dan membakar.

“Penyuluhan ini sangat penting dilaksanakan, sebab dampak dari karhutla selain merusak udara dan juga merusak lingkungan, ancaman pidana telah menunggu,” katanya

Untuk mencegah Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) lanjut dia, merupakan peran semua pihak, mengingat bahaya karhutla menjadi fokus dari pemerintah saat ini.

Menurut dia, adapun peran masyarakat dalam memerangi Kebakaran hutan dan lahan dengan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat lainnya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk memerangi karhutla karena selain merusak, dampaknya juga akan berurusan dengan hukum, dan oleh karena itu, masyarakat jangan sampai terlibat dengan karhutla”. (Adk/JF)