Scroll untuk membaca artikel
PeristiwaPesawaran

Pasal Sertifikat Tanah, Celurit Anak Renggut Nyawa Bapak

25
×

Pasal Sertifikat Tanah, Celurit Anak Renggut Nyawa Bapak

Share this article

Radartvnews.com – Warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dihebohkan tewasnya Ahmad Kasian 70 tahun yang dibunuh anak kandungnya Dwi Tanoyo 30 tahun, Rabu malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan informasi dihimpun penganiayaan yang dilakukan Dwi Tanoyo terhadap ayah kandungnya Ahmad Kasian dilakukan tanpa sebab, sebelum kejadian ada empat orang yang sedang mengobrol di dapur rumah yakni ibu dan adik pelaku serta dua orang lainnya, lalu tiba-tiba Dwi masuk ke dapur dan bertanya sedang membicarakan apa.

Tanpa sebab Dwi yang memegang arit langsung menyabetkan arit tersebut ke leher ayahnya namun ditepis korban hingga mengenai bagian ketiak. Korban sempat dilarikan ke RSUD Pringsewu namun nyawanya tak terselamatkan.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pelaku berencana meminjam sertifikat rumah kepada ayahnya untuk dianggunkan ke bank untuk digunakan modal usaha, namun ayahnya tidak setuju dengan rencanana tersebut, dan pelaku diam-diam mengambil sertifikat di lemari langsung dibawa ke bank.

Lalu pihak bank melakukan survey ke rumah korban dan meminta persetujuan dari Ahmad Kasian selaku pemilik rumah, namun Ahmad menolak untuk tanda tangan, lantaran sakit hati pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban.

Sementara, tersangka Dwi Tanoyo sudah diamankan petugas ke Mapolsek Pagelaran. (win/rie)