Radartvnews.com- Alih-alih menjunjung tinggi martabat jurnalis dan kode etik profesi, MS (55) justru menambah catatan hitam oknum wartawan bermasalah.
Pria yang tercatat sebagai karyawan surat kabar terbitan Lampung Timur ini dibekuk Satuan Reskrim Polsek Way Jepara usai merudapaksa gadis 17 tahun saat tertidur.
Aksi bejat terjadi sabtu siang (4/4) berawal ketika korban sedang bermain dikediaman rekannya I-N dikecamatan way jepara, Lampung Timur. Saat bersamaan pelaku MS juga sedang berada dirumah I-N.
Selang beberapa jam kemudian seusai menonton televisi, korban yang mengantuk meminta ijin untuk tidur dikamar rekannya. Sementara I-N tetap berada diruang tamu menonton telivisi.
Melihat suasana sepi, pelaku masuk kedalam kamardan melancarkan aksi bejatnya. Korban terbangun dan meronta, namun pelaku yang kalap langsung membekap dengan kain sehingga tak dapat berteriak. Usai melakukan aksi bejatnya mulyadi langsung kabur.
Dari laporan keluarga korban, petugas membekuk pelaku dikediamannya didesa tulung pasik, kecamatan mataram baru, dini hari tadi (6/4).
“Terdengar suara tangisan saat dicek pelaku kepergok, kemudian dia pergi kabur bawa motor, korban di sumpel pake kain pelaku mengaku wartawan,” jelas AKP Rizal Efendi Kapolsek Way Jepara kepada Radar TV.
Bersama barang buktinya kini pelaku diancam pasal 81- 82 undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 kurungan penjara.(din/san)