Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwa

Zona Merah, Perbatasan Diperketat

1
×

Zona Merah, Perbatasan Diperketat

Share this article
Foto: Dok Radar Lampung TV

Radartvnews.com- Kementrian Kesehatan RI menetapkan Bandar Lampung menjadi kawasan zona merah pandemi covid-19 selasa malam (28/4).

Guna memutus rantai penyebaran virus corona Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung bersama Tim Gugus Tugas Kota Bandar Lampung melaksanakan giat penyekatan di bundaran Tugu Raden Intan Bandar Lampung (29/4).

Kompol Reza Khomeini Kasatlantas Polresta Bandar Lampung menjelaskan, satu persatu kendaraan dari luar Provinsi Lampung dihentikan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan mulai dari pengecekan data diri hingga pemeriksaan barang di dalam mobil.

“Jajaran tim gugus tugas masih menunggu instruksi untuk mengambil langkah tegas dalam penangnan covid 19,” jelasnya.

Pantauan lalulintas yang berada  di sejumlah perbatasan di Kota Bandar Lampung akan terus ditingkatkan guna memutus mata rantai penyebaran covid virus covid 19.(rmd/san)