Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalUtama

Kongkalingkong Proyek RSUDAM, Polda Mulai Lidik Kejati Melempem

2
×

Kongkalingkong Proyek RSUDAM, Polda Mulai Lidik Kejati Melempem

Share this article
Ketua LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan desak penegak hukum usut dugaan korupsi di RSUDAM

Radartvnews.com- Polda Lampung mulai memantau dugaan kongkalingkong proyek lelang pembangunan gedung perawatan non bedah di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung yang menelan angaran Rp 28 miliar

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengaku baru saja mengetahui informasi dugaan kongkalingkong  proyek lelang pembangunan gedung perawatan non bedah di RSUDAM Bandar Lampung.

Setelah mengetahui dugaan perkara ini ia langsung melaporkan ke penyidik yakni Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang lebih berwenang  untuk menindak lanjuti.

Dari informasi yang ia terima dari berita media online tentu pihaknya akan melakukan penyelidikan mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Dengan adanya informasi yang diterima kami akan melakukan penyelidikan, bagaimanpun mekanisme terkait pengadaan barang dan jasa jadi diikuti saja dulu, namun apabila ada unsur-unsur yang terpenuhi kita akan lakukan penyelidikan,” kata Zahwani Pandra Arsyad

Namun saat kepolisian bergerak dan melakukan penyelidikan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung terkesan mengabaikan dugaan perkara ini. Pasalnya,  pihak dari Kejati Lampung baik Asintel Kejati Lampung Raja Sakti Harahap dan Kasipenkum Ari Wibowo tak merespon saat dihubungi via telpon.

Janji Lagi, Besok Garap Dirut rsudam

Setelah sempat ditunda pada selasa (12/5/20) pemanggilan Direktur Utama RSUDAM Bandar Lampung akan dijadwalkan kembali pada kamis besok (14/5).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp. Pemanggilan akan dilakukan guna melakukan rapat dengar pendapat atau hearing untuk menjelaskan adanya dugaan kongkalingkong proyek lelang pembangunan  gedung perawatan non bedah di RSUDAM senilai Rp 28 miliar yang dimenangkan oleh PT Osa Putra Batom. 

Diduga pihak RSUDAM dan perusahaan PT OPB melakukan kongkalikong sehingga memenangkan PT OPB dalam lelang tersebut. Tak hanya itu,  dugaan pengkondisian ini juga diduga melibatkan anggota Komisi V DPRD Lampung. 

Disisi lain Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung hingga saat ini belum menerima laporan terkait persoalan keterlibatan anggota Komisi V DPRD Lampung. Ketua (BK) DPRD Lampung Johan Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta ketua Komisi V untuk menyampaikan laporan secara resmi, namun hingga rabu siang (13/4) pihaknya belum menerima laporan tersebut.(lih/san)