Hukum dan Kriminal

Jerat Syahwat Petugas PPA, Pola Rekrutmen P2TP2A Bobrok

3
Sely Fitriani: Lembaga Advokasi Damar mendesak agar kasus ini bisa segera terselesaikan

Radartvnews.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung selaku dinas yang menaungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di seluruh kabupaten kota di Lampung menyerahkan proses hukum anggotanya ke pihak berwajib.

Teresia Sormin Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung menjelaskan, Dinas PPPA pun telah melakukan klarifikasi terhadap korban terkait peristiwa ini, namun untuk korban masih dalam pengawasan pihak keluarga karena tidak ingin di bawa ke rumah singgah.”Korban masih dalam pengawasan keluarga karena tidak mau dibawa ke rumah singgah,”ujar Teresia Sormin

Sementara lembaga advokasi perempuan Damar menungkapkan hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukannya dan  ditemukan bahwa P2TP2A Kabupaten Lampung Timur belum memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.

Sely Fitriani Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar menjelaskan, perekrutan beberapa pengurus P2TP2A kabupaten Lampung Timur periode 2016-2021 tidak berdasarkan kapasitas  serta tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Kareananya, lembaga advokasi Damar mendesak agar  kasus ini bisa segera terselesaikan. Ada beberapa tuntutan Damar meliputi

  1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera melakukan monitoring dan evaluasi  terhadap pelayanan yang dilakukan P2TP2A/UPTD perlindungan perempuan dan anak di seluruh daerah.
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera memastikan P2TP2A/UPTD PPA harus memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera melakukan penyusunan dan pemberlakukan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan dan anak (sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 65 tahun 2020).
  4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Lampung harus melakukan peninjauan, pengawasan dan evaluasi terhadap penunjukan pengurus P2TP2A/UPTD PPA. petugas pelaksana pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan harus berjenis kelamin perempuan.
  5. Bupati Lampung Timur harus menindak tegas dan melakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat kepada asn yang diduga terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak.
  6. Bupati Lampung Timur harus segera melakukan evaluasi terhadap struktur dan kepengurusan P2tp2a Lampung Timur.
  7. Bupati Lampung Timur harus bertanggung jawab terhadap akses keadilan dan pemulihan korban.
  8. Polda Lampung harus mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan pasal berlapis (kuhp, uu tentang perlindungan anak, uu tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) dan hukuman yang maksimal, serta memberikan hukuman seberat-beratnya dan menerapkan pemberatan ancaman pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman pidananya berdasarkan uu tentang perlindungan anak karena pelaku merupakan pengurus P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban akan tetapi melakukan tindakan kekerasan seksual dan perdagangan terhadap korban.(rmd/san)
Exit mobile version