Hukum dan Kriminal

Kompolnas Kutuk Perwira Selundupkan Sabu

0
BNNP Lampung mengamankan barang bukti 1 Kg sabu

Radartvnews.com– Keterlibatan oknum perwira polisi berdinas di polda Lampung diduga terlibat dalam penyelundupan sabu 1 kilogram menjadi perhatian banyak pihak.

Mitra Kompolnas Lampung mengutuk perbuatan perwira polisi AY (Andriyanto) mengingat polisi sebagai instansi pemberantas narkoba justru terlibat dalam peredaran narkoba.

Satria Prayoga Mitra Kompolnas Lampung menjelaskan, Polri harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara sebagaimana amanah pasal 3 huruf C PP No 3/2003 / dengan ini oknum Polri melanggar peraturan disiplin.

Kemudian dibawah peraturan pemerintah no 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian teruang dalam perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhkan sanksi.

Diketahui sebelumnya Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad A-Y dalam pemeriksaan Propam Polda Lampung. AY ditangkap di kawasan Kota Metro karena terlibat penyelundupan sabu dari Pekan Baru ke Lampung.(lds/san)

Exit mobile version