SIDANG PERKARA PENGANIAYAAN ATAS TERDAKWA ALPIN ANDRIAN TERDAKWA PENUSUK SYECH ALI JABER DIVONIS OLEH KETUA MAJELIS HAKIM DADI RAHMADI DENGAN KURUNGAN PENJARA SELAMA 4 TAHUN DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNGKARANG BANDAR LAMPUNG
MENURUT MAJELIS HAKIM DALAM SIANG PUTUSAN YANG DIGELAR KAMIS 1 MARET 2021 TERDAKWA ALPIN ANDRIAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEHINGGA TERDAKWA ALPIN DIJATUHI HUKUMAN PENJARA SELAMA 4 TAHUN DIKURANGI MASA TAHANAN
#sidang #penusukan #putusansidang #beritalampung
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source