Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung sudah pada taraf sangat berbahaya.
Ini buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus membongkar jaringan pengguna dan bandar sabu sabu. Total ada delapan tersangka diamankan. Menariknya, ada dua tersangka berstatus bapak dan anak.
Mereka adalah Sidik Pramono dan Riko Fernando. Keduanya masih tinggal satu atap di Pekon Way Harong, Kecamatan Air Naningan.
Dari sumber kepolisian, Keduanya kerap memakai bersama. Awalnya sang anak yang menggunakan sabu sabu. Lalu mempengaruhi sang bapak, hingga bisa join dalam perbuatan terlarang.
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source