DUA BOCAH PENIKAM SALES DI MARGA SEKAMPUNG DIRINGKUS
Satreskrim Polres Lamtim Amankan Pelaku Di Bekasi
Tidak membutuhkan waktu lama. Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur mampu menungkap kasus penusukan sales kompor gas di Kecamatan Marga Sekampung, pada 13 Maret 2021, lalu.
TA dan TL diamankan dari sebuah kamar kos di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dari pemeriksaan, kedua pelaku merupakan anak anak berusia 17 tahun.
Kedua warga Pesawaran ini diduga melakukan pengeroyokan terhadap IF. Aksi pengroyokan itu sempat viral di media social saat seorang warga merekam korban yang bersimbah darah hendak meminta pertolongan.
AKP Faria Arista, Kasat Reskrim Lampung Timur menyatakan atas perbuatanya. Kedua anak anak ini akan dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.
DARI LAMPUNG TIMUR SYAMSUDIN LAMPUNG TIMUR
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source