#korupsi #daruratkoruptor #tanggamus #kepalapekon #danadesa
UNIT TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)SATRESKRIM POLRES TANGGAMUS/ TELAH MENETAPKAN TERHADAP MS MANTAN PJ KEPALA PEKON TERDANA KECAMATAN KOTAAGUNG KABUPATEN TANGGAMUS DALAM DUGAAN TINTAK PIDANA KORUPSI///
DARI INFORMASI DIDAPAT/ MS MANTAN PJ KEPALA PEKON TERDANA YANG JUGA MERUPAKAN PEJABAT ASN AKTIF KABUPATEN TANGGAMUS/ SEJAK KEMARIN JUMAT 11 JUNI 2021 TELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN/ LALU TERSANGKA DIAMANKAN SELAMA 24 JAM/ KEMUDIAN MELALUI MEKANISME GELAR PERKARA AKHIRNYA OKNUM PNS BERUSIA 52 TAHUN LANGSUNG DITAHAN DAN DIGIRING DI RUANG TAHANAN POLRES TANGGAMUS SABTU 12/ JUNI/ 2021 PAGI///
UNTUK DIKETAHUI/ SEBELUM TERSANGKA DI JEBLOSKAN DI SEL TAHANAN POLRES TANGGAMUS// TERLEBIH DAHULU DILAKUKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN OLEH PIHAK KESEHATAN PILRES TANGGAMUS///
KASUBBAG HUMAS POLRES TANGGAMUS IPTU M// YUSUF DALAM RILISNYA MENGATAKAN MANTAN PJ KAKON DENGAN INISIAL MS DITETAPKAN TERSANGKA TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDAMA KORUPSI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA PEKOB (APBP) DIPEKON TERDANAKOTAAGUNG PUSAT// TANGGAM7S TAHUN ANGGARAN 2019BERDASARKAN LP/A/322/III/2021/ POLDA LPG/RES TGMS//
MENURUT IPTU M// YUSUF KASUBBAG HUMAS MENYAMPAIKAN ATAS PERBUATANNYA TERSANGKA MS DI JERAT PASAL DUA/ PASAL TIGA DAN PASAL EMPAT/ UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAI MANA TELAH DIUBAH DENGAN UU RI NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERANTASAN TUNDAK PIDANA KORUPSI// SEHINGGA TERSANGKA MS DIJERAT PASAL BERLAPIS/ TENTANG TINDAK OIDANA KORUPSI/ DENGAN ANCAMAN 20 TAHUN KURUNGAN PENJARA///
SHOT: IPTU M/ YUSUF KASUBBAG HUMAS POLRES TANGGAMUS
ADAPUN BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN PENYIDIK BERUPA/ SURAT PERNYATAAN (MS) SELAKU PENJABAT KEPALA PEKON TERDANA ATAS TEMUAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)// SELAIN ITU/ LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PEKON TERDANA KECAMATAN KOTAAGUNG PUSAT/ DOKUMEN SURAT-SURAT DAN KUWITANSI LALU/ UANG PENGEMBALIAN SENILAI 50 JUTA RUPIAH///
EDI KURNIAWAN TANGGAMUS RADAR LAMPUNG TV MELAPORKAN
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source