Radartvnews.com- Penyekatan atau pembatasan mobilitas masyarakat Lampung Selatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dimulai pada 12 hingga 23 Agustus 2021.
Penyekatan dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di lampung selatan. Terdapat 5 pos penyekatan yang terbagi menjadi 3 ring.
Ring 1 penyekatan akan dilakukan di Simpang Simpur sebagai pintu masuk ke Kota Kalianda. Bagi warga luar Kalianda akan diminta putar balik bila tidak melengkapi surat perjalanan.
Untuk ring 2, pos penyekatan dilakukan di pintu keluar tol Kalianda dan juga Simpang Merak Belantung. Pada ring 3, pos penyekatan akan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera depan Pantai Pasir Putih, dan juga pintu keluar tol Natar. Pada ring 3 ini petugas memberlakukan pengecekan surat hasil rapid antigen dan kartu vaksin.
Pelaksanaan penyekatan dilakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada pukul 10.00 hingga 18.00 WIB seluruh badan jalan akan ditutup. Diharapkan masyarakat dapat membatasi mobilitas pada masa penyekatan PPKM level 4 ini.(mai/san)