Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Tebar Mata-Mata di Pesta Pernikahan

11
×

Tebar Mata-Mata di Pesta Pernikahan

Share this article

Radartvnews.com- Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung pada Jumat (27/8) melakuan apel besar melibatkan anggota TNI, POLRI, BPBD dan SATPOL PP.

Selain diminta untuk terus melakukan operasi yustisi, ketua satgas Covid-19 menekankan kepada jajarannya mulai Sabtu (28/8) agar lebih insentif melakukan pengecekan pesta pernikahan yang sudah diperbolehkan. Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung mengatakan, mulai besok sejumlah warga kota mulai melakukan resepsi pernikahan. Berdasarkan data satgas memang belum ada laporan resepsi pernikahan di gedung, namun untuk di perkampung telah banyak laporan yang masuk.

Dalam instruksi Walikota mengenai PPKM level 4, pesta pernikahan di dalam gedung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas, dan tidak ada makan di tempat, serta waktu dibatasi 2 jam. Sementara resepsi di pemukiman atau   rumah maksimal 30 orang dan tidak ada kegiatan seremonial dan tidak ada makan di tempat.(sah/san)