Radartvnews.com- Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung terpidana dari Eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Dihubungi via pesan singkat, PLT juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksa saksi-saksi , diantaranya Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan Eks Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019.
Sejumlah saksi di periksa terkait tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara, di duga kuat mereka mengetahui soal perkara gratifikasi di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
Selain memeriksa sejumlah pejabat, KPK juga kembali memeriksa dua orang saksi. Dimana keduanya merupakan terpidana suap Fee Proyek di dua Dinas Pemkab Lampung Utara, Syahbudin selaku Mantan Kadis PUPR dan Raden Syahril. Mereka diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kalianda.
Diketahui Akbar Tandaniria, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, tahun 2015-2019. Penetapan tersangka, setelah KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan menindaklanjuti fakta Persidangan Agung Ilmu Mangkunegara beberapa waktu lalu.
Akbar sebagai adik kandung dari Agung Ilmu Mangkunegara, berperan aktif ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. ( ldm/san)